Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rumah Keluarga Febrie Digeledah, Tim Hukum Persoalkan Izin Jaksa Agung

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mempersoalkan penggeledahan rumah keluarganya di Sentul oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri pada 8–9 Juli 2026. Kuasa hukum, Febri Diansyah, menyatakan tindakan tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa izin tertulis dari Jaksa Agung sesuai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Status Febrie sebagai jaksa dan ASN dinilai tetap melekat meski telah didemosi, mengingat perkara yang disangkakan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas penanganan kasus korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya.

Selain ketiadaan izin, tim hukum menyoroti tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka pada 10 Juli 2026 serta dinilai tanpa bukti permulaan yang cukup. Prosedur baku seperti pemeriksaan calon tersangka dan uji forensik digital terhadap barang bukti elektronik dianggap telah dilompati oleh penyidik. Oleh karena itu, pihak Febrie meminta hakim menyatakan seluruh alat bukti tidak sah, mengembalikan barang yang disita, serta membatalkan penetapan tersangka dan penyidikan lanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait