Tim Hukum Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penggeledahan di Sentul
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Permohonan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung terkait penyidikan dan penetapan tersangka Febrie.
Kuasa hukum, di antaranya Farizi, mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya serta penggeledahan rumah Febrie di Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 hingga dini hari 9 Juli 2026. Mereka juga menilai tidak sah Surat Perintah Penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan pada 9 Juli 2026.
Selain itu, tim hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya dan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Mereka juga mempermasalahkan surat-surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, serta surat panggilan terhadap Febrie yang dianggap bersumber dari proses yang tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 11.22
Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Mulai Digelar
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.23
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Sah
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.52
Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Persoalkan Penggeledahan Rumah di Sentul
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.47
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural di Sidang Praperadilan
Berita terkait
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 00.01
Kuasa Hukum Febrie Siapkan Dua Praperadilan, Ini yang Akan Digugat
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 15.09
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19