Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penggeledahan di Sentul

Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Permohonan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung terkait penyidikan dan penetapan tersangka Febrie.

Kuasa hukum, di antaranya Farizi, mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya serta penggeledahan rumah Febrie di Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 hingga dini hari 9 Juli 2026. Mereka juga menilai tidak sah Surat Perintah Penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan pada 9 Juli 2026.

Selain itu, tim hukum meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya dan pencegahan bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Mereka juga mempermasalahkan surat-surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, serta surat panggilan terhadap Febrie yang dianggap bersumber dari proses yang tidak sah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait