Polri Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Sudah Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/8), Kortastipidkor menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka didukung lebih dari dua alat bukti, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, dan konsistensi antar ketiganya. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menggelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kakor Tipes Polri. Berdasarkan alat bukti tersebut, dugaan tindak pidana korupsi terhadap Febrie dapat dibangun dengan rangkaian fakta dan modus yang jelas. Kortastipidkor menegaskan bahwa permohonan praperadilan Febrie tidak berdasar hukum dan harus ditolak seluruhnya. Sebagai gantinya, Kortastipidkor menerima eksepsi Turut Termohon dan meminta agar biaya perkara dibebankan kepada Febrie. Febrie sebelumnya meminta pembatalan status tersangkannya dengan alasan proses hukum Polri tidak sesuai prosedur dan mengandung cacat hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.16
Kubu Febrie Soroti Urutan Surat Penyitaan Rumah Sentul, Nomornya Disebut Lebih Dulu dari Surat Penyidikan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 16.45
Polri Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah soal Penyitaan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 15.57
Polri: Pencekalan Febrie Adriansyah Demi Kepentingan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Berita terkait
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.40
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Jawab Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.39
Polri Respons Rencana Bupati Gowa Ajukan Praperadilan-Lapor Propam
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 00.00