Polri Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Sudah Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/8), Kortastipidkor menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka didukung lebih dari dua alat bukti, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, dan konsistensi antar ketiganya. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menggelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kakor Tipes Polri. Berdasarkan alat bukti tersebut, dugaan tindak pidana korupsi terhadap Febrie dapat dibangun dengan rangkaian fakta dan modus yang jelas. Kortastipidkor menegaskan bahwa permohonan praperadilan Febrie tidak berdasar hukum dan harus ditolak seluruhnya. Sebagai gantinya, Kortastipidkor menerima eksepsi Turut Termohon dan meminta agar biaya perkara dibebankan kepada Febrie. Febrie sebelumnya meminta pembatalan status tersangkannya dengan alasan proses hukum Polri tidak sesuai prosedur dan mengandung cacat hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.39
Jawab Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.11
Polri-Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 14.07
Polri Beberkan Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Berita terkait
Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 13.50
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.46
Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.35
Kortas Tipikor Sebut Dalil Korupsi dan TPPU Febrie Bukan Ranah Praperadilan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.12