Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Sudah Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/8), Kortastipidkor menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka didukung lebih dari dua alat bukti, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti surat, dan konsistensi antar ketiganya. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta menggelar perkara lanjutan pada 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kakor Tipes Polri. Berdasarkan alat bukti tersebut, dugaan tindak pidana korupsi terhadap Febrie dapat dibangun dengan rangkaian fakta dan modus yang jelas. Kortastipidkor menegaskan bahwa permohonan praperadilan Febrie tidak berdasar hukum dan harus ditolak seluruhnya. Sebagai gantinya, Kortastipidkor menerima eksepsi Turut Termohon dan meminta agar biaya perkara dibebankan kepada Febrie. Febrie sebelumnya meminta pembatalan status tersangkannya dengan alasan proses hukum Polri tidak sesuai prosedur dan mengandung cacat hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait