Polri: Pencekalan Febrie Adriansyah Demi Kepentingan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pencekalan atau larangan sementara keluar wilayah Indonesia terhadap Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dilakukan untuk kepentingan proses peradilan pidana. Kasus yang ditangani adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dasar hukumnya adalah Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Permohonan pencegahan baru diajukan pada 11 Juli 2026.
Tim Hukum Polri menyampaikan pernyataan itu dalam persidangan praperadilan, Rabu 19 Agustus 2026 di Jakarta. Polri menyatakan syarat subjek yang dapat dikenai larangan keluar negeri telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan demi kepentingan penyidikan. Menurut Polri, pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang sewenang-wenang, dan bukan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan. Pencegahan merupakan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan undang-undang.
Polri juga menegaskan pencegahan terhadap Febrie tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya karena status tersangka. Ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri, atau untuk mengantisipasi apabila tersangka sudah berada di tempat pemeriksaan imigrasi. Pencegahan merupakan upaya paksa yang dibenarkan KUHAP. Polri meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.20
Polri Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Sudah Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.39
Jawab Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.52
Polri Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP, bukan Kesewenang-wenangan
Berita terkait
Massa Demo Lagi di PN Jaksel, Dorong Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.45
Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 15.15
Kubu Febrie Sebut Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.08
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri Perkuat Permohonan Praperadilan
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 14.45