Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri: Pencekalan Febrie Adriansyah Demi Kepentingan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pencekalan atau larangan sementara keluar wilayah Indonesia terhadap Febrie Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dilakukan untuk kepentingan proses peradilan pidana. Kasus yang ditangani adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dasar hukumnya adalah Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Permohonan pencegahan baru diajukan pada 11 Juli 2026.

Tim Hukum Polri menyampaikan pernyataan itu dalam persidangan praperadilan, Rabu 19 Agustus 2026 di Jakarta. Polri menyatakan syarat subjek yang dapat dikenai larangan keluar negeri telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan demi kepentingan penyidikan. Menurut Polri, pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang sewenang-wenang, dan bukan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan. Pencegahan merupakan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan undang-undang.

Polri juga menegaskan pencegahan terhadap Febrie tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya karena status tersangka. Ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri ke luar negeri, atau untuk mengantisipasi apabila tersangka sudah berada di tempat pemeriksaan imigrasi. Pencegahan merupakan upaya paksa yang dibenarkan KUHAP. Polri meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait