Marketplace Siap Ikuti Jadwal Baru Penerapan Pajak E-Commerce
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053875/original/070526100_1655287334-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-6.jpg)
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungan terhadap kebijakan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto melalui marketplace. Budi Primawan, Ketua Umum idEA, menyampaikan bahwa empat marketplace anggota telah menyiapkan sistem, proses bisnis, dan melakukan sosialisasi kepada seller untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Jika pemerintah menyesuaikan jadwal, seluruh anggota idEA siap mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijaran perpajakan bagi pelaku perdagangan melalui marketplace, namun pelaksanaan masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Inge Diana Rismawanti, Direktur Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa implementasi akan dimulai begitu ada arahan resmi dari Menkeu. Meski demikian, DJP sudah melakukan komunikasi intensif dengan industri e-commerce sejak awal penyusunan kebijakan.
Pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri. Namun, hingga kini, implementasi kebijakan ini masih ditunda hingga ada arahan resmi dari Menteri Keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 17.48
Purbaya Tunda Pajak Toko Online! Begini Sikap Asosiasi E-Commerce
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.55
Pajak Toko Online Baru Berlaku 1 November, Telanjur Bayar Gimana Nasibnya?
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 16.20
Tok! Purbaya Batal Perintahkan E-Commerce Pungut Pajak Pedagang Online
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 21.30
idEA Respons Keputusan Purbaya Tunda Pajak Marketplace Jadi 1 November
Berita terkait
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya Ungkap Apa yang Jadi Prioritas
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 19.14
Tokopedia & Shopee Refund Dana Pedagang Bertahap Usai Pajak Ditunda
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 06.00
Tokopedia-Shopee Refund Dana Pedagang Usai Pajak Ditunda, Maksimal 30 September
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.09
Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Pedagang Online Ditunda: Kami Bayar 11%
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 16.32