Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Marketplace Siap Ikuti Jadwal Baru Penerapan Pajak E-Commerce

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungan terhadap kebijakan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto melalui marketplace. Budi Primawan, Ketua Umum idEA, menyampaikan bahwa empat marketplace anggota telah menyiapkan sistem, proses bisnis, dan melakukan sosialisasi kepada seller untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Jika pemerintah menyesuaikan jadwal, seluruh anggota idEA siap mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan kebijaran perpajakan bagi pelaku perdagangan melalui marketplace, namun pelaksanaan masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Inge Diana Rismawanti, Direktur Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa implementasi akan dimulai begitu ada arahan resmi dari Menkeu. Meski demikian, DJP sudah melakukan komunikasi intensif dengan industri e-commerce sejak awal penyusunan kebijakan.

Pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam negeri. Namun, hingga kini, implementasi kebijakan ini masih ditunda hingga ada arahan resmi dari Menteri Keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait