Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Massa Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dukung Pemberantasan Korupsi

Massa dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka dan Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (19/8/2026) untuk mendesak hakim menolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Aksi ini berlangsung bersamaan dengan sidang praperadilan Febrie yang didengar jawaban Kortas Tipikor Polri. Massa menuntut agar proses pemberantasan korupsi tidak terhalang dan hukum ditegakkan secara adil. Mereka juga meminta agar dugaan perkara yang menjerat Febrie, termasuk kasus korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI serta temuan 74 kilogram emas dan ratusan miliar rupiah, diusut hingga tuntas.

Dalam sidang, Polri sebagai termohon memastikan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Febrie telah dilakukan sesuai aturan hukum. Polri juga meminta hakim menolak gugatan Febrie dan menyatakan seluruh tindakan hukum dalam proses penyidikan sah. Febrie, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU, mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri.

Praperadilan Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan ditangani oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Selain Polri, pihak termohon meliputi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus. Massa menegaskan pentingnya netralitas hakim dan penolakan terhadap pembelaan terhadap yang diduga koruptor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait