Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke-2 Terkait Penyidikan-Status Tersangka

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke-2 terkait penyidikan dan penetapan status tersangkanya. Praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL dan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Dalam sidang tersebut, pengacara Febrie membacakan permohonan praperadilan, sementara Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung hadir sebagai Termohon. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan sidang selesai dan menjadwalkan lanjutan sidang pada Kamis (20/8/2026) untuk jawaban Termohon dan pengajuan bukti surat oleh Febrie.

Dalam petitumnya, Febrie memohon agar Pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap segala akibat hukumnya Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, serta memerintahkan pembebasan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur. Selain itu, Febrie juga memohon penghentian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan pencabutan seluruh tindakan lanjut terhadap dirinya.

Sebelumnya, Febrie juga telah mengajukan praperadilan terpisah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Dalam praperadilan ini, Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung ditunjuk sebagai Termohon. Sidang praperadilan ini akan memasuki tahap pembuktian pada Kamis (20/8/2026).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait