Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang praperadilan digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kejagung sebagai Turut Termohon. Dalam petitumuhannya, Polri meminta hakim menyatakan bahwa permohonan Febrie tidak dapat diterima apabila materi yang dipersoalkan telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara. Polri juga meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan/atau berada di luar objek konkret praperadilan, serta penegasan sahnya tindakan hukum penyidik termasuk penerbitan surat penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Selain itu, Polri memohon agar seluruh jawaban dalam persidangan diterima oleh hakim dan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan ditolak secara keseluruhan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.11
Polri-Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 14.07
Polri Beberkan Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.59
Ahli di Praperadilan Febrie: Barang Keluarga yang Terkait Pidana Tetap Sah Disita
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.50
Kejagung: Febrie Manfaatkan Jabatan Terima Uang hingga Emas Batangan
Berita terkait
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Febrie Lawan Kejagung Sore Ini
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 12.07
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tetap Hormati Putusan Hakim
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 11.04
Kejagung Hadirkan 3 Ahli untuk Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 11.17
Kubu Febrie Bantah Kepemilikan 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp846 M
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 22.30