Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang praperadilan digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon I, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kejagung sebagai Turut Termohon. Dalam petitumuhannya, Polri meminta hakim menyatakan bahwa permohonan Febrie tidak dapat diterima apabila materi yang dipersoalkan telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara. Polri juga meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan/atau berada di luar objek konkret praperadilan, serta penegasan sahnya tindakan hukum penyidik termasuk penerbitan surat penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Selain itu, Polri memohon agar seluruh jawaban dalam persidangan diterima oleh hakim dan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan ditolak secara keseluruhan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait