Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menerka Nasib MBG usai MK Larang Dana Pendidikan Buat Makan Bergizi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan memutuskan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD harus dialokasikan untuk komponen utama pendidikan seperti peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan evaluasi pendidikan, bukan untuk program MBG. Pemisahan total anggaran MBG dari dana pendidikan wajib dilakukan mulai APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada APBN tahun anggaran 2028.

Putusan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sumber pendanaan MBG ke depan. Anggota MBG Watch Isnawati Hidayah menilai bahwa pemisahan total baru wajib berlaku pada 2028, sehingga masih ada celah anggaran pendidikan digunakan untuk MBG pada 2026 dan 2027. Ia juga menekankan bahwa pengalihan anggaran dari kementerian atau lembaga lain tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus didasarkan evaluasi berbasis bukti efektivitas program MBG.

Analis Senior ISEAI Ronny P. Sasmita memperingatkan risiko besar jika pemerintah asal menggeser anggaran dari pos vital seperti bantuan sosial atau ketahanan pangan. Pengalihan dana dari program yang sudah terbukti dampaknya ke program yang masih eksperimental dapat menurunkan daya beli masyarakat bawah dan mengganggu stabilitas ekonomi, termasuk potensi dampak terhadap inflasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait