Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Perintahkan Pemisahan Anggaran MBG dari Postur Pendidikan di APBN Paling Lambat 2028

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN Tahun 2026 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima orang lain mengenai pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur pendidikan di APBN.

MK memutuskan bahwa anggaran MBG bukan komponen utama pendidikan dan tidak termasuk bagian dana operasional pengajaran. Mahkamah memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan di APBN paling lambat pada tahun anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan pada 30 Juli 2026.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan pemisahan ini diperlukan untuk menghindari pertentangan konstitusi, mengingat UU menetapkan alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan. Postur dana pendidikan di APBN seharusnya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan—bukan pembiayaan program MBG.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait