Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru OJK: Saham Bursa Efek Kini Boleh Dimiliki Publik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 September 2026. Aturan ini memungkinkan saham Bursa Efek kini dimiliki oleh publik, investor strategis, dan anggota bursa melalui proses demutualisasi. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, inovasi, serta memperluas akses permodalan di pasar modal Indonesia.

Untuk menjaga independensi, OJK menetapkan batas kepemilikan saham maksimal 5% per pihak; kepemilikan di atas angka tersebut memerlukan persetujuan OJK. Selain itu, dilarang ada kepemilikan mayoritas (lebih dari 50%) baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan bursa juga diwajibkan, sementara pemilihan Direksi dan Komisaris harus melalui uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait