Aturan Baru OJK: Saham Bursa Efek Kini Boleh Dimiliki Publik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 September 2026. Aturan ini memungkinkan saham Bursa Efek kini dimiliki oleh publik, investor strategis, dan anggota bursa melalui proses demutualisasi. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, inovasi, serta memperluas akses permodalan di pasar modal Indonesia.
Untuk menjaga independensi, OJK menetapkan batas kepemilikan saham maksimal 5% per pihak; kepemilikan di atas angka tersebut memerlukan persetujuan OJK. Selain itu, dilarang ada kepemilikan mayoritas (lebih dari 50%) baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan bursa juga diwajibkan, sementara pemilihan Direksi dan Komisaris harus melalui uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 13.54
Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek Resmi Berlaku, Berikut Rinciannya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.35
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%
Detik.com · 21 September 2026 pukul 14.41
OJK Rilis Aturan Demutualisasi Bursa, BEI Dijamin Tetap Independen
Berita terkait
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46
BEI Buka Peluang IPO Usai Demutualisasi, Tahap Awal Fokus Right Issue
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.17
40% Saham Mau Dicaplok Danantara, Bursa Efek Jamin Tetap Independen
Detik.com · 18 September 2026 pukul 13.06
Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.04