MK Nyatakan Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, namun hal ini belum dianggap sebagai akhir persoalan oleh kuasa hukum pemohon. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA. Namun, gugatan ditolak karena masalah legal standing, bukan karena kebenaran fakta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 06.23
Sekalipun Begitu, MK Tak Bisa Mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 08.27
Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA
SINDOnews · 7 Oktober 2026 pukul 07.28
MK Tak Temukan Bukti Ijazah, Denny Indrayana: Gibran Mundur dari Jabatan Wapres!
Berita terkait
MK Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berakhir 'NO', Bivitri Susanti: Mahkamah Lempar Bola Panas ke DPR untuk Lakukan Pemakzulan
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.35
Dinilai Cacat Moral dan Menipu, Bambang: Gibran Tak Bisa Mencalonkan Jadi Presiden di 2029
SINDOnews · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.00