Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini sedang berjalan di Komisi III DPR RI dengan melibatkan berbagai pihak eksternal, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyempurnakan substansi dan materi RUU tersebut. Saan optimis bahwa seluruh proses pembahasan dapat selesai tepat waktu sesuai linimasa yang disepakati.

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana menyampaikan bahwa Indonesia sudah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk memulihkan dan merampas aset hasil kejahatan, seperti KUHP, KUHAP, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Pembelajaran Liar, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Erry menilai bahwa salah satu masalah pemulihan aset di Indonesia adalah kekeliruan dalam memahami perbedaan antara hasil tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Hal ini membuat upaya pemberantasannya lebih berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara, padahal korupsi pada dasarnya berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan secara tidak sah. Menurutnya, kesalahpahaman ini berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap kebijakan dan menggeser fokus penegakan hukum dari penelusuran hasil kejahatan (proceeds of crime) kepada penghitungan besarnya kerugian keuangan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait