Negara Bisa Genggam Lebih dari 5% Saham Bursa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang akan memungkinkan negara untuk memiliki saham melebihi 5%. Aturan ini dijadwalkan diterbitkan pada September 2026. Berdasarkan rancangan POJK, batas maksimal kepemilikan saham BEI untuk satu pihak ditetapkan pada 5%, berlaku untuk pemegang saham dari Anggota Bursa (AB) maupun lembaga negara. Namun, pemegang saham strategis dapat melebihi batas tersebut setelah melalui proses penelitian dan persetujuan dari OJK. Tiga lembaga negara yang diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI melalui demutualisasi adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. OJK telah menyelesaikan finalisasi rancangan POJK dan akan menggelar FGD dengan DPR untuk penyempurnaan aturan sebelum penerbitan resmi. Proyek ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 3 September 2026 pukul 14.32
OJK Beri Batas 5 Persen untuk Kepemilikan Bursa Usai Demutualisasi
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 21.30
BEI Tunda Rapat Perubahan Kepemilikan Saham hingga Aturan OJK Terbit
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 22.24
RUPSLB BEI Ditunda, OJK: Hari Jumat Baru Kita Bahas
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.55
Demutualisasi BEI Tersendat! OJK Akui Belum Putuskan Jatah Saham Investor
Berita terkait
OJK Kaji Pembatasan Kepemilikan Saham BEI dalam Aturan Demutualisasi
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.30
IPO Perusahaan Milik UGM Ditunda Gegara Belum Dapat Restu OJK
Detik.com · 3 September 2026 pukul 13.57
Aturan Demutualisasi Bursa Terbit Bulan Ini
Detik.com · 3 September 2026 pukul 13.33
RUPSLB BEI Ditunda, Bos OJK Buka Suara
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.26