Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Negara Bisa Genggam Lebih dari 5% Saham Bursa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang akan memungkinkan negara untuk memiliki saham melebihi 5%. Aturan ini dijadwalkan diterbitkan pada September 2026. Berdasarkan rancangan POJK, batas maksimal kepemilikan saham BEI untuk satu pihak ditetapkan pada 5%, berlaku untuk pemegang saham dari Anggota Bursa (AB) maupun lembaga negara. Namun, pemegang saham strategis dapat melebihi batas tersebut setelah melalui proses penelitian dan persetujuan dari OJK. Tiga lembaga negara yang diperbolehkan menjadi pemegang saham BEI melalui demutualisasi adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. OJK telah menyelesaikan finalisasi rancangan POJK dan akan menggelar FGD dengan DPR untuk penyempurnaan aturan sebelum penerbitan resmi. Proyek ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait