Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

OJK menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2026 untuk mendukung Program 3 Juta Rumah melalui perluasan pembiayaan sekunder perumahan. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya guna memperkuat instrumen pasar modal melalui Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas pada strukturisasi dan jenis aset keuangan yang menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang kredit sektor perumahan. Selain itu, OJK memperketat tata kelola, perlindungan investor, serta kewajiban pelaporan bagi penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat untuk memastikan keamanan arus kas dan kepentingan pemodal.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait