OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2026 untuk mendukung Program 3 Juta Rumah melalui perluasan pembiayaan sekunder perumahan. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya guna memperkuat instrumen pasar modal melalui Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
Kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas pada strukturisasi dan jenis aset keuangan yang menjadi portofolio EBA-SP, termasuk piutang kredit sektor perumahan. Selain itu, OJK memperketat tata kelola, perlindungan investor, serta kewajiban pelaporan bagi penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat untuk memastikan keamanan arus kas dan kepentingan pemodal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 11.35
Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Rilis Aturan Ini
Detik.com · 23 September 2026 pukul 22.40
OJK Terbitkan Aturan Baru Efek Beragun Aset, Dukung 3 Juta Rumah
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.30
OJK Rilis Aturan Baru Efek Beragun Aset, Buka Sumber Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 20.55
OJK Perbarui Aturan EBA-SP Demi Perluas Pembiayaan Program 3 Juta Rumah
Berita terkait
OJK rilis aturan penerbitan EBA-SP guna perkuat pembiayaan perumahan
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 14.37
Usung Plant Your Investment, Capital Market Run 2026 Targetkan 4.000 Peserta
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.31
Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 23.07
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01