Pakar: RUU Perampasan Aset Bisa Berubah Jadi UU Perampasan Asa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset ditentang disahkan 15 Desember, namun pakar hukum tata negara Denny Indrayana memperingatkan percepatan pembahasan dapat menimbulkan masalah. Ia menyebut lima persoalan mendasar: inkonsistensi legislasi, minim transparansi, masalah substansi, potensi korupsi, dan ancaman kriminalisasi. Tanpa jaminan due process of law, RUU berisiko menjadi 'UU Perampasan Asa' yang tidak maksimal melawan koruptor, malah memperkaya oknum penegak hukum yang korup. DPR secara resmi mengusulkan 13 jenis tindak pidana termasuk korupsi dalam RUU ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 1 September 2026 pukul 18.20
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Koruptor, DPR Targetkan Rampung 15 Desember
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.11
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.30
Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00
Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 01.25