Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar: RUU Perampasan Aset Bisa Berubah Jadi UU Perampasan Asa

RUU Perampasan Aset ditentang disahkan 15 Desember, namun pakar hukum tata negara Denny Indrayana memperingatkan percepatan pembahasan dapat menimbulkan masalah. Ia menyebut lima persoalan mendasar: inkonsistensi legislasi, minim transparansi, masalah substansi, potensi korupsi, dan ancaman kriminalisasi. Tanpa jaminan due process of law, RUU berisiko menjadi 'UU Perampasan Asa' yang tidak maksimal melawan koruptor, malah memperkaya oknum penegak hukum yang korup. DPR secara resmi mengusulkan 13 jenis tindak pidana termasuk korupsi dalam RUU ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait