Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Pemerintah melalui Kemenko PMK menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan ini mempertimbangkan hari besar keagamaan, ritual adat, posisi akhir pekan, serta kelancaran mudik Lebaran.

Cuti bersama bersifat wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun bersifat fakultatif bagi sektor swasta. Daftar libur mencakup berbagai hari besar seperti Tahun Baru Masehi, Idul Fitri, Nyepi, Waisak, hingga Hari Lahir Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait