Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Kemenko PMK menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan ini mempertimbangkan hari besar keagamaan, ritual adat, posisi akhir pekan, serta kelancaran mudik Lebaran.
Cuti bersama bersifat wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun bersifat fakultatif bagi sektor swasta. Daftar libur mencakup berbagai hari besar seperti Tahun Baru Masehi, Idul Fitri, Nyepi, Waisak, hingga Hari Lahir Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 11.52
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 11.35
Pemerintah Resmi Tetapkan Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama, Simak Tanggalnya!
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.08
Catat! Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 10.58
Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah 2027: 18 Hari Libur Nasional, 8 Cuti Bersama
Berita terkait
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.10
Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 12.11
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Cek Daftarnya
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.00
Isi dan Link Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.47