Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Catat! Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027

Pemerintah Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kemenko PMK, Kemenag, KemenpanRB, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Keputusan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri dan ditandatangani pada 15 September 2026. Dari 18 hari libur nasional, mayoritas merupakan hari keagamaan seperti Tahun Baru Masehi, Isra Mikraj, Idul Fitri, Idul Adha, Natal, dan Maulid Nabi. Sedangkan 8 hari cuti bersama dirancang untuk memperpanjang libur dengan menggabungkan hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja. Daftar lengkap meliputi 1 Januari (Tahun Baru), 5 Januari (Isra Mikraj), 6 Februari (Imlek), 8 Maret (Nyepi), 10-11 Maret (Idul Fitri), 26 Maret (Wafat Yesus), 28 Maret (Paskah), 1 Mei (Buruh Internasional), 6 Mei (Kenaikan Yesus), 17 Mei (Idul Adha), 20 Mei (Waisak), 1 Juni (Lahir Pancasila), 6 Juni (Muharam), 15 Agustus (Maulid Nabi), 17 Agustus (Proklamasi Kemerdekaan), 25-26 Desember (Natal dan Isra Mi'raj). Cuti bersama meliputi 5 Februari (Imlek), 9-12 Maret (Idul Fitri), 25 Maret (Wafat Yesus), 18-19 Mei (Idul Adha dan Waisak), serta 24-25 Desember (Natal).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait