Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator PMK, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri dan mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat. Dari 18 hari libur nasional, mayoritas adalah hari keagamaan seperti Tahun Baru, Isra Mikraj, Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi, Proklamasi Kemerdekaan, serta hari kristen seperti Wafat Yesus Kristus, Paskah, Kenaikan Yesus, dan Natal. Cuti bersama terdiri dari 8 hari yang dikelompokkan berdasarkan penempatan hari libur di kalender, seperti Idul Fitri yang jatuh pada 10-11 Maret 2027, serta Natal yang terjadi pada 24-25 Desember 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait