Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator PMK, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri dan mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat. Dari 18 hari libur nasional, mayoritas adalah hari keagamaan seperti Tahun Baru, Isra Mikraj, Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi, Proklamasi Kemerdekaan, serta hari kristen seperti Wafat Yesus Kristus, Paskah, Kenaikan Yesus, dan Natal. Cuti bersama terdiri dari 8 hari yang dikelompokkan berdasarkan penempatan hari libur di kalender, seperti Idul Fitri yang jatuh pada 10-11 Maret 2027, serta Natal yang terjadi pada 24-25 Desember 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.08
Catat! Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.00
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Cek Daftarnya
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 11.52
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 12.11
Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Berita terkait
Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.12
Isi dan Link Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.47
18 hari libur nasional, 8 cuti bersama tahun 2027, simak tanggalnya!
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 11.42
Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah 2027: 18 Hari Libur Nasional, 8 Cuti Bersama
Detik.com · 15 September 2026 pukul 10.58