Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

⁠Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan

Pengadilan Tinggi Militer Jakarta menerima kasasi sebagian putusan terhadap dua anggota TNI yang terlibat penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Vonis ini meringankan hukuman penjara bagi Serda Edi Sudarko (dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan) dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun), sekaligus membatalkan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer. Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak layak lagi dipertahankan dalam Dinas TNI karena perbuatannya. Namun, hukuman terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun) dan Lettu Sami Lakka (1 tahun 6 bulan) tidak berubah. Perbuatan ini menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan permanen pada matanya. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keras vonis ini, menilainya menguntungkan terdakwa dan tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban. TAUD juga mempertanyakan kompetensi hakim dan meminta Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim di pengadilan tingkat pertama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait