Prabowo Buka Opsi Usut Direksi BUMN 30 Tahun ke Belakang, Ada Apa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto membuka opsi pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus dan direksi BUMN selama 30 tahun terakhir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perusahaan negara yang dinilai bermasalah. Prabowo menyoroti sejumlah BUMN yang dikelola tanpa memperhatikan kepentingan pemerintah dan negara, bahkan mengabaikan partisipasi pemerintah dalam pengambilan keputusan.
Dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026), Prabowo menyampaikan bahwa pengusutan diperlukan untuk mengidentifikasi akar masalah dalam pengelolaan BUMN selama beberapa dekade. Ia juga tidak menutup kemungkinan memberikan amnesti khusus kepada pihak yang bersedia mengakui kesalahan dan bertobat. Namun, keputusan atas opsi ini akan diserahkan kepada DPR sebagai wakil rakyat.
Prabowo mengkritik keras sikap sejumlah BUMN yang dikelola seenaknya dan tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Ia menyatakan kebingungannya mengapa pemerintah tidak dianggap dalam pengambilan keputuan di perusahaan negara tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.30
DPR Akan Kaji Usulan Prabowo soal Pengadilan Ad Hoc Khusus BUMN
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 14.57
Mensesneg: Wacana Amnesti Petinggi BUMN untuk Benahi Tata Kelola •
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 23.35
DPR Kaji Usulan Presiden Prabowo Soal Pembentukan Pengadilan Ad Hoc BUMN
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 21.22
Dasco soal Presiden Mau Bentuk Peradilan Ad Hoc Khusus BUMN: DPR Akan Kaji
Berita terkait
'BUMN Ini Kadang Seenaknya' Prabowo Siap Usut Direksi Nakal 30 Tahun Terakhir
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 14.36
KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN yang Diusulkan Prabowo
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 15.08
Prabowo Usul Pengadilan Ad Hoc BUMN, Dasco: Terlalu Bersemangat
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Wacana Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Terkait BUMN, Menkum Sampaikan Klarifikasi
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.03