Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 40 Ketentuan Hukum yang Dilanggar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses hukum terhadap kliennya. Temuan ini disampaikan dalam penyerahan dokumen simpulan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan pada Senin (24/8/2026). Kuasa hukum Febri Diansyah menyatakan 40 ketentuan tersebut ditemukan setelah menelaah seluruh proses penanganan perkara, baik di Polri maupun di Kejaksaan. Ketentuan yang diduga dilanggar meliputi konstitusi, KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Secara rinci, tim hukum mengidentifikasi satu bagian dalam konstitusi, 23 bagian dalam KUHAP, dua bagian dalam KUHP, empat bagian dalam UU TPPU, empat putusan MK, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 18.31
Kubu Febrie Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Klaim Temukan 40 Pelanggaran
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.58
Kubu Febrie Klaim Keterangan Ahli Perkuat Dasar Gugatan Praperadilan
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 19.34
Serahkan Kesimpulan, Polri Pastikan Semua Upaya Paksa ke Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur Hukum
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.54
Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
Berita terkait
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.40
Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 11.09
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.33
Febrie Adriansyah Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 16.34