Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 40 Ketentuan Hukum yang Dilanggar

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses hukum terhadap kliennya. Temuan ini disampaikan dalam penyerahan dokumen simpulan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan pada Senin (24/8/2026). Kuasa hukum Febri Diansyah menyatakan 40 ketentuan tersebut ditemukan setelah menelaah seluruh proses penanganan perkara, baik di Polri maupun di Kejaksaan. Ketentuan yang diduga dilanggar meliputi konstitusi, KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, serta putusan Mahkamah Konstitusi. Secara rinci, tim hukum mengidentifikasi satu bagian dalam konstitusi, 23 bagian dalam KUHAP, dua bagian dalam KUHP, empat bagian dalam UU TPPU, empat putusan MK, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait