Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah Beri Petunjuk soal Emas 74 Kg: Itu Miliknya...

Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menimbulkan sorotan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai permohonan pengembalian emas 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar yang disita penyidik Polri dari rumah di Sentul, Jawa Barat, dapat menjadi petunjuk penting mengenai kepemilikan barang tersebut. Menurut Boyamin, permohonan ini justru mendukung penyidik dalam melanjutkan proses hukum karena barang diakui sebagai milik Febrie.

Boyamin menjelaskan bahwa jika gugatan praperadilan dikabulkan, penyidik tetap dapat mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan baru sesuai prosedur hukum. Ia juga menyoroti penyitaan foto keluarga Febrie di lokasi kejadian sebagai bukti petunjuk keterkaitan dengan rumah yang digeledah. Namun, Boyamin menegaskan bahwa kepemilikan barang sitaan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau TPPU, melainkan harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait