Praperadilan Febrie Adriansyah Beri Petunjuk soal Emas 74 Kg: Itu Miliknya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menimbulkan sorotan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai permohonan pengembalian emas 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar yang disita penyidik Polri dari rumah di Sentul, Jawa Barat, dapat menjadi petunjuk penting mengenai kepemilikan barang tersebut. Menurut Boyamin, permohonan ini justru mendukung penyidik dalam melanjutkan proses hukum karena barang diakui sebagai milik Febrie.
Boyamin menjelaskan bahwa jika gugatan praperadilan dikabulkan, penyidik tetap dapat mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan baru sesuai prosedur hukum. Ia juga menyoroti penyitaan foto keluarga Febrie di lokasi kejadian sebagai bukti petunjuk keterkaitan dengan rumah yang digeledah. Namun, Boyamin menegaskan bahwa kepemilikan barang sitaan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau TPPU, melainkan harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.49
Kuasa Hukum Febrie Tegaskan yang Diminta Kembali Foto Keluarga bukan Emas 74 Kg
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Sidang Praperadilan, Ahli Polri Sebut Penyitaan di Kasus Febrie Adriansyah Sah
Berita terkait
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08