Praperadilan Febrie Adriansyah Beri Petunjuk soal Emas 74 Kg: Itu Miliknya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menimbulkan sorotan. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai permohonan pengembalian emas 74 kilogram dan uang hampir Rp500 miliar yang disita penyidik Polri dari rumah di Sentul, Jawa Barat, dapat menjadi petunjuk penting mengenai kepemilikan barang tersebut. Menurut Boyamin, permohonan ini justru mendukung penyidik dalam melanjutkan proses hukum karena barang diakui sebagai milik Febrie.
Boyamin menjelaskan bahwa jika gugatan praperadilan dikabulkan, penyidik tetap dapat mengajukan izin penggeledahan dan penyitaan baru sesuai prosedur hukum. Ia juga menyoroti penyitaan foto keluarga Febrie di lokasi kejadian sebagai bukti petunjuk keterkaitan dengan rumah yang digeledah. Namun, Boyamin menegaskan bahwa kepemilikan barang sitaan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau TPPU, melainkan harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 22.00
Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.49
Kuasa Hukum Febrie Tegaskan yang Diminta Kembali Foto Keluarga bukan Emas 74 Kg
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.58
Bukan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.08
BEM Persatuan Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Berita terkait
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Febrie Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 18.26
Kubu Febrie Soroti Urutan Surat Penyitaan Rumah Sentul, Nomornya Disebut Lebih Dulu dari Surat Penyidikan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.16