DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten-Kota di Tiga Provinsi Kalimantan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354374/original/018756400_1790049098-1efeeb15-0f36-4110-9ef8-7a87824db364.jpg)
DPR RI resmi mengesahkan 15 RUU kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang pada Selasa (22/9/2026). Langkah ini bertujuan memperbarui dasar hukum daerah tersebut agar selaras dengan UUD 1945, menggantikan referensi lama dari UUD RIS 1949 dan UUDS 1950 guna memberikan kepastian hukum bagi regulasi turunan dan peraturan daerah.
Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pengesahan ini bukan merupakan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga tidak menambah struktur pemerintahan maupun beban fiskal. Fokus utama regulasi ini meliputi penyesuaian konstitusi, penyempurnaan batas wilayah berbasis data geospasial, penataan ibu kota, serta penegasan karakteristik sosial-budaya daerah di 15 wilayah terkait.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.40
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Undang-Undang
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.30
DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Ini Perubahannya
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.18
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
kumparan · 22 September 2026 pukul 15.05
DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota, Mendagri Sebut Perkuat Tata Kelola Pemda
Berita terkait
15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Disahkan, Mendagri: Perkuat Hukum
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.05
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Cek Poin-Poin yang Diatur
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.30
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Ini Poin-Poin yang Diatur
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.15
Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Jadi Dasar Hukum Perda
Detik.com · 22 September 2026 pukul 13.06