Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten-Kota di Tiga Provinsi Kalimantan

DPR RI resmi mengesahkan 15 RUU kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menjadi undang-undang pada Selasa (22/9/2026). Langkah ini bertujuan memperbarui dasar hukum daerah tersebut agar selaras dengan UUD 1945, menggantikan referensi lama dari UUD RIS 1949 dan UUDS 1950 guna memberikan kepastian hukum bagi regulasi turunan dan peraturan daerah.

Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa pengesahan ini bukan merupakan pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga tidak menambah struktur pemerintahan maupun beban fiskal. Fokus utama regulasi ini meliputi penyesuaian konstitusi, penyempurnaan batas wilayah berbasis data geospasial, penataan ibu kota, serta penegasan karakteristik sosial-budaya daerah di 15 wilayah terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait