RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember, Aktivis 98 Jogja Apresiasi DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026. Aktivis 98 Jogja, Supriyanto alias Antok Rode, mengapresiasi responsif DPR RI terhadap aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) setelah aksi unjuk rasa di Gedung DPR. Antok menyatakan keinginan pemerintah dan harapan rakyat sudah sama dalam pemberantasan korupsi. Ia mengajak masyarakat berpendapat bertanggung jawab dan memperhatikan disinformasi di media sosial, termasuk praktik information laundering melalui meme dan video yang diedit.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.57
Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Patut Diapresiasi
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.58
Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco soal RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.15
Botok Pati Bacakan Janji Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 21.36
Yusril Tanggapi Desakan Rakyat soal Pengesahan RUU Pemberantasan Aset
Berita terkait
Massa Aksi Bersorak, Pimpinan DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 14.40
Demo 27 Agustus di DPR, AMPB Bakal Bawa 2 Tuntutan Ini
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.42
Demo 27 Agustus di DPR: Ini Dua Tuntutan Utama AMPB
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.32
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.11