Terbukti Tidak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan jenjang SMA/sederajat. Meskipun demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden karena permohonan sengketa dinilai tidak tepat secara substansial dalam rezim penyelesaian hasil Pemilu.
Menanggapi putusan tersebut, pemohon Denny Indrayana menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik di masa depan. Denny menyarankan Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden atas dasar legalitas, moral, dan etika kepemimpinan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 07.22
Konon, Putusan MK Buka Pintu Pemakzulan Gibran Bin Jokowi
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 07.19
2 Sisi Putusan MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 06.45
Ahli Nilai Putusan MK soal Ijazah Gibran Masalah Serius, Minta KPU Diperiksa
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.39
Almas soal Putusan MK: Ijazah Gibran Bisa Jadi Polemik Baru
Berita terkait
Henri Subiakto: Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Kapolri Baru Hadapi Ujian Berat
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 10.40
Partai Koalisi Tak Turun Langsung Bela Gibran: Biar Relawan yang ke MK
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 19.30
Seret Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Denny Indrayana Kelakar Soal Tawaran 'Uang Damai'
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 15.40
Kader PSI Bilang Kejengkelan Politik pada Gibran Disebabkan 1 Hal Saja...
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 09.50