Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Terbukti Tidak Punya Ijazah SMA, Gibran Disarankan Mundur

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran Rakabuming Raka yang setara dengan jenjang SMA/sederajat. Meskipun demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden karena permohonan sengketa dinilai tidak tepat secara substansial dalam rezim penyelesaian hasil Pemilu.

Menanggapi putusan tersebut, pemohon Denny Indrayana menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik di masa depan. Denny menyarankan Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden atas dasar legalitas, moral, dan etika kepemimpinan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait