Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Usai Pegawai Bea Cukai, Kejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus PT PMM

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai Kementerian ESDM berinisial HSR dan NS pada 22 September 2026. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka pada 7 Juli 2026, yaitu IS (perwakilan PT PMM), GP (Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo), dan JK (Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang). Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait