Usai Pegawai Bea Cukai, Kejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM dalam Kasus PT PMM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pegawai Kementerian ESDM berinisial HSR dan NS pada 22 September 2026. Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2026.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dari Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka pada 7 Juli 2026, yaitu IS (perwakilan PT PMM), GP (Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo), dan JK (Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang). Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 21.47
Kejagung Periksa 2 Pegawai Kementerian ESDM Terkait Kasus Ekspor Tambang Ilegal
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 09.37
Pihak Yayasan hingga Tenaga Ahli BGN Diperiksa di Kasus MBG
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.44
Kejagung Periksa Dirut Migas Kota Bekasi Terkait KSO Pertamina EP
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.19
Kejagung Periksa Yayasan-Tenaga Ahli BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Berita terkait
Kejagung Periksa 2 Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Tambang PT PMM
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 02.00
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Tambang Aseng Capai Rp 4 Triliun
JawaPos · 19 September 2026 pukul 16.15
Bos PT QSS Aseng dkk Segera Disidang di Kasus Korupsi Tambang
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.55
Kejagung Tak Hentikan Proses Pidana PT CNI Meski Kembalikan Rp 401 Miliar
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.52