Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-9 pada 6 Oktober 2026. Pengesahan berhasil tercapai tiga pekan sebelum batas waktu Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu 31 Oktober 2026. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. RUU ini menyertakan 13 ketentuan baru untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, termasuk pembatasan perusahaan untuk menahan ijazah pekerja. Menaker Yassierli menyatakan ketentuan terakhir mengatur penguatan perlindungan pekerja alih daya pada BUMN melalui wajibnya penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan. Seluruh fraksi DPR setuju untuk menyahkan RUU tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait