Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Populer: UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali Pesangon; Industri Mamin Tumbuh

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menghapus penggunaan pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon pekerja. Penggunaan pengali ini sebelumnya sering dimanfaatkan perusahaan untuk mengurangi biaya saat pemutusan hubungan kerja. Dengan aturan baru, perusahaan wajib menghitung pesangon dengan pengali minimal 1 kali hingga 2 kali lipat, disesuaikan dengan masa kerja dan faktor penyebab PHK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan langkah ini dilakukan untuk mencegah PHK sempit dan melindungi hak pekerja. Pemerintah juga akan mendirikan Dana Cadangan Pesangon yang terpisah dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan dana tersedia saat PHK terjadi. Undang-undang ini juga memperketat aturan PKWT, melarang penahanan ijazah, dan memperkuat hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Industri makanan dan minuman (mamin) mencatat pertumbuhan 6,77 persen pada semester I 2026. Sektor ini menyumbang 41,86 persen dari PDB industri pengolahan nonmigas dan 7,16 persen dari PDB nasional. Kementerian Perindustrian mencatat industri pengolahan nonmigas secara keseluruhan tumbuh 5,32 persen pada kuartal II 2026, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Sektor ini juga menyumbang 38,9 persen dari total investasi nasional dan mendominasi ekspor dengan kontribusi 82,40 persen.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait