Populer: UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali Pesangon; Industri Mamin Tumbuh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menghapus penggunaan pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon pekerja. Penggunaan pengali ini sebelumnya sering dimanfaatkan perusahaan untuk mengurangi biaya saat pemutusan hubungan kerja. Dengan aturan baru, perusahaan wajib menghitung pesangon dengan pengali minimal 1 kali hingga 2 kali lipat, disesuaikan dengan masa kerja dan faktor penyebab PHK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan langkah ini dilakukan untuk mencegah PHK sempit dan melindungi hak pekerja. Pemerintah juga akan mendirikan Dana Cadangan Pesangon yang terpisah dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan dana tersedia saat PHK terjadi. Undang-undang ini juga memperketat aturan PKWT, melarang penahanan ijazah, dan memperkuat hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Industri makanan dan minuman (mamin) mencatat pertumbuhan 6,77 persen pada semester I 2026. Sektor ini menyumbang 41,86 persen dari PDB industri pengolahan nonmigas dan 7,16 persen dari PDB nasional. Kementerian Perindustrian mencatat industri pengolahan nonmigas secara keseluruhan tumbuh 5,32 persen pada kuartal II 2026, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,29 persen. Sektor ini juga menyumbang 38,9 persen dari total investasi nasional dan mendominasi ekspor dengan kontribusi 82,40 persen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 20.51
UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Perusahaan Disiapkan Dana Cadangan Pesangon
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 20.22
Pesangon PHK Berubah! UU Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali 0,5 Kali
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 18.15
UU Ketenagakerjaan Perketat PHK, Pesangon 0,5X Dihapus
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.57
Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru
Berita terkait
UU Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon, Hindari Pengusaha Mangkir Bayar
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.00
Aturan Pesangon Karyawan PHK Berubah, Menaker Ungkap Hitungan Terbaru
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 14.20
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, PHK Wajib Lewat Perundingan
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.59
Pengusaha Mengeluhkan Rekor Pesangon RI Nomor Tiga Tertinggi di Dunia
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 17.48