Pesangon PHK Berubah! UU Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali 0,5 Kali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang membawa perubahan signifikan dalam penghitungan pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu perubahan utama adalah penghapusan faktor pengali 0,5 kali dalam perhitungan pesangon. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa besaran pesangon minimal akan menggunakan pengali satu kali, meskipun angka akhir yang diterima pekerja masih bergantung pada faktor lain seperti lamanya bekerja dan alasan PHK. Namun, pemerintah belum merilis detail lengkap mengenai formula baru ini hingga naskah aturan resminya tersedia.
Selain perubahan dalam perhitungan pesangon, UU baru ini juga memperketat aturan terkait PHK. Yassierli menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat dengan mudah memutus hubungan kerja hanya dengan alasan efisiensi atau sebab-sebab serupa. Meskipun demikian, mekanisme PHK dalam praktik belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah.
UU baru juga memperkenalkan konsep dana cadangan pesangon untuk mengatasi masalah perusahaan yang kesulitan membayar pesangon karena kurangnya dana. Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini disiapkan sebagai solusi agar perusahaan tidak lagi menggunakan alasan kekurangan dana sebagai penghalang pembayaran pesangon. Namun, mekanisme dana cadangan ini belum diatur secara rinci dalam UU dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.57
Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 18.15
UU Ketenagakerjaan Perketat PHK, Pesangon 0,5X Dihapus
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.00
UU Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon, Hindari Pengusaha Mangkir Bayar
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 14.20
Aturan Pesangon Karyawan PHK Berubah, Menaker Ungkap Hitungan Terbaru
Berita terkait
UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Perusahaan Disiapkan Dana Cadangan Pesangon
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 20.51
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, PHK Wajib Lewat Perundingan
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.59
Pengusaha Mengeluhkan Rekor Pesangon RI Nomor Tiga Tertinggi di Dunia
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 17.48
Tiga Masalah Besar di Balik PHK Tembus 43 Ribu Orang
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.30