Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pesangon PHK Berubah! UU Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali 0,5 Kali

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan baru yang membawa perubahan signifikan dalam penghitungan pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Salah satu perubahan utama adalah penghapusan faktor pengali 0,5 kali dalam perhitungan pesangon. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa besaran pesangon minimal akan menggunakan pengali satu kali, meskipun angka akhir yang diterima pekerja masih bergantung pada faktor lain seperti lamanya bekerja dan alasan PHK. Namun, pemerintah belum merilis detail lengkap mengenai formula baru ini hingga naskah aturan resminya tersedia.

Selain perubahan dalam perhitungan pesangon, UU baru ini juga memperketat aturan terkait PHK. Yassierli menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat dengan mudah memutus hubungan kerja hanya dengan alasan efisiensi atau sebab-sebab serupa. Meskipun demikian, mekanisme PHK dalam praktik belum dijelaskan secara rinci oleh pemerintah.

UU baru juga memperkenalkan konsep dana cadangan pesangon untuk mengatasi masalah perusahaan yang kesulitan membayar pesangon karena kurangnya dana. Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini disiapkan sebagai solusi agar perusahaan tidak lagi menggunakan alasan kekurangan dana sebagai penghalang pembayaran pesangon. Namun, mekanisme dana cadangan ini belum diatur secara rinci dalam UU dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait