UU Perampasan Aset Disorot: Rakyat Biasa Terancam, DPR Tegas Hukum Berlaku Tanpa Pandang Bulu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan, regulasi ini tidak boleh menjadi instrumen untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam suara kritis. UU ini tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga 13 jenis kejahatan lain seperti narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, hingga pelanggaran di sektor perpajakan, perbankan, dan lingkungan hidup.
Beberapa hari terakhir, Komisi III menerima banyak masukan publik terkait penerapan UU ini. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan aset warga biasa yang tidak berstatus pejabat dirampas. Pandangan serupa disampaikan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang khawatir UU ini bisa digunakan untuk menambah penerimaan negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah pajak.
Habiburokhman menekankan pentingnya pengawasan ketat agar hukum tetap berlaku adil. Ia mendorong pembentukan lembaga khusus untuk menindak aparat yang menyalahgunakan kekuasaan, lengkap dengan sanksi hukum, etika, dan pidana. Menurutnya, penerapan UU Perampasan Aset menuntut aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 09.32
Sorotan dan Kekhawatiran di Balik RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.27
Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Jadi Alat untuk Merampas Aset Milik Rakyat, Komisi III DPR: yang Tidak Boleh itu...
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.40
Rakyat Dikhawatirkan Jadi Korban UU Perampasan Aset, Ini Solusi Komisi III DPR
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 09.30
Ini Obyek yang Dapat Dirampas Negara dalam UU Perampasan Aset Menurut Ketua Komisi III DPR
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 20.13
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45