Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

UU Perampasan Aset Disorot: Rakyat Biasa Terancam, DPR Tegas Hukum Berlaku Tanpa Pandang Bulu

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan, regulasi ini tidak boleh menjadi instrumen untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam suara kritis. UU ini tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga 13 jenis kejahatan lain seperti narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, perdagangan orang, hingga pelanggaran di sektor perpajakan, perbankan, dan lingkungan hidup.

Beberapa hari terakhir, Komisi III menerima banyak masukan publik terkait penerapan UU ini. Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan aset warga biasa yang tidak berstatus pejabat dirampas. Pandangan serupa disampaikan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang khawatir UU ini bisa digunakan untuk menambah penerimaan negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah pajak.

Habiburokhman menekankan pentingnya pengawasan ketat agar hukum tetap berlaku adil. Ia mendorong pembentukan lembaga khusus untuk menindak aparat yang menyalahgunakan kekuasaan, lengkap dengan sanksi hukum, etika, dan pidana. Menurutnya, penerapan UU Perampasan Aset menuntut aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait