Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Ketok Palu Sahkan UU Reforma Agraria

Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa, 22 September 2026, secara resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai undang-undang. Seluruh delapan fraksi di DPR setuju untuk menyahkan RUU tersebut, dengan rapat pengesahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan ini dilakukan sehari setelah semua fraksi menyetujui RUU tersebut dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa RUU ini mencakup 14 poin penting, termasuk pembentukan lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan lahan, pendanaan, hingga ketentuan pidana terkait pelanggaran agraria.

DPR juga menyepakati daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah, yang terdiri dari 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang dihapus, 3 DIM yang ditambahkan, dan 3 DIM reposisi. Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penyelesaian isu agraria di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait