DPR Ketok Palu Sahkan UU Reforma Agraria
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa, 22 September 2026, secara resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai undang-undang. Seluruh delapan fraksi di DPR setuju untuk menyahkan RUU tersebut, dengan rapat pengesahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan ini dilakukan sehari setelah semua fraksi menyetujui RUU tersebut dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa RUU ini mencakup 14 poin penting, termasuk pembentukan lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan lahan, pendanaan, hingga ketentuan pidana terkait pelanggaran agraria.
DPR juga menyepakati daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah, yang terdiri dari 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang dihapus, 3 DIM yang ditambahkan, dan 3 DIM reposisi. Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penyelesaian isu agraria di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.36
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Lembaga Baru-Dewan Pengawas Bakal Dibentuk
Detik.com · 22 September 2026 pukul 12.24
RUU Agraria Disahkan Jadi UU, Ini 15 Poin Krusialnya
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.02
Nusron Bicara Pembagian Tugas ATR/BPN dan Lembaga Reforma Agraria
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.57
Pemerintah Segera Susun Aturan soal Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
Berita terkait
Paripurna Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi UU, Delegasi Petani Riuh Tepuk Tangan
kumparan · 22 September 2026 pukul 11.38
Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.24
Reforma Agraria Tidak Sekadar pada Aspek Administrasi Pertanahan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 19.15
Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Agraria Disorot dalam RUU Reforma Agraria
kumparan · 10 September 2026 pukul 20.06