DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9354374/original/018756400_1790049098-1efeeb15-0f36-4110-9ef8-7a87824db364.jpg)
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan yang melibatkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta konsultasi dengan 55 pihak, termasuk akademisi, LSM, dan kementerian terkait.
Undang-undang ini fokus pada penataan, pengendalian, dan pembatasan kepemilikan tanah guna mencegah konsentrasi penguasaan lahan. Prioritas reforma agraria diberikan pada wilayah dengan ketimpangan tinggi, konflik agraria, dan tanah terlantar. Subjek prioritas penerima manfaat meliputi petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin, dengan jaminan perlindungan hukum bagi mereka serta para pendamping.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.30
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Cek Poin-Poin yang Diatur
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.15
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria jadi UU, Ini Poin-Poin yang Diatur
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.36
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Lembaga Baru-Dewan Pengawas Bakal Dibentuk
Detik.com · 22 September 2026 pukul 14.45
Menilik Dampak Pengesahan UU Agraria Bagi Warga
Berita terkait
RUU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Penguasaan Tanah Disiapkan
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.46
Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Jadi Dasar Hukum Perda
Detik.com · 22 September 2026 pukul 13.06
Tok! DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 12.31
RUU Agraria Disahkan Jadi UU, Ini 15 Poin Krusialnya
Detik.com · 22 September 2026 pukul 12.24