Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9/2026). Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan yang melibatkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta konsultasi dengan 55 pihak, termasuk akademisi, LSM, dan kementerian terkait.

Undang-undang ini fokus pada penataan, pengendalian, dan pembatasan kepemilikan tanah guna mencegah konsentrasi penguasaan lahan. Prioritas reforma agraria diberikan pada wilayah dengan ketimpangan tinggi, konflik agraria, dan tanah terlantar. Subjek prioritas penerima manfaat meliputi petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin, dengan jaminan perlindungan hukum bagi mereka serta para pendamping.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait