Vonis di Kasus Chromebook Makin Berat, Ibam 'Teriak' Minta Bantuan Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, kembali mendapat vonis yang diperberat pengadilan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara vonis sebelumnya hanya 4 tahun. Selain itu, ia dimintakan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang, dan jika hartanya tidak mencukupi, ia akan menambah masa hukumannya selama 4 tahun lagi.
Ibam menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar perlindungan hukum diterapkan secara adil dalam kasusnya. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa, hanya kepastian hukum yang transparan. Sebagai bagian dari eks diaspora yang kembali ke Indonesia untuk berkontribusi, Ia mempertanyakan sejauh mana pemerintah melindungi pihak yang memberikan masukan kebijakan.
Beberapa rekan pejabat, termasuk direktur BUMN dan staf Danantara, mengungkapkan kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil. Mereka takut keputusan yang dibuat kelak berujung pada proses hukum. Ibam berharap kasus ini menjadi momentum untuk menjelaskan batas tanggung jawab agar tidak menghambat partisipasi publik dalam pembangunan nanti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 07.00
Makin Berat Vonis Ibam di Perkara Chromebook
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 02.50
Korupsi Chromebook, Ibam Kecewa Hukumannya Diperberat
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Pesan Ibam untuk Prabowo Usai Hukuman Diperberat
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.20
Pangadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Ibam, 5 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Berita terkait
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5 M, Ibam Eks Konsultan Nadiem Ngaku Tak Mampu
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 18.30
Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 18.29
Hukuman Diperberat, Ibam Pertanyakan Konsultan Tanggung Kesalahan
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.10
PT DKI Perberat Hukuman Ibam jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 16.17