Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Vonis di Kasus Chromebook Makin Berat, Ibam 'Teriak' Minta Bantuan Prabowo

Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, kembali mendapat vonis yang diperberat pengadilan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara vonis sebelumnya hanya 4 tahun. Selain itu, ia dimintakan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang, dan jika hartanya tidak mencukupi, ia akan menambah masa hukumannya selama 4 tahun lagi.

Ibam menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar perlindungan hukum diterapkan secara adil dalam kasusnya. Ia menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa, hanya kepastian hukum yang transparan. Sebagai bagian dari eks diaspora yang kembali ke Indonesia untuk berkontribusi, Ia mempertanyakan sejauh mana pemerintah melindungi pihak yang memberikan masukan kebijakan.

Beberapa rekan pejabat, termasuk direktur BUMN dan staf Danantara, mengungkapkan kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil. Mereka takut keputusan yang dibuat kelak berujung pada proses hukum. Ibam berharap kasus ini menjadi momentum untuk menjelaskan batas tanggung jawab agar tidak menghambat partisipasi publik dalam pembangunan nanti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait