Wapres Gibran Diselamatkan Putusan MK, Mahfud MD Sebut 'Bola' Kini Ada di Tangan Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mantan Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, MK menolak gugatan karena penggugat tidak memiliki legal standing dan melewatkan batas waktu pengajuan sengketa pemilu. Meski demikian, Mahfud menyoroti bahwa MK secara tersirat tidak menemukan ijazah yang dipersoalkan dalam persidangan tersebut.
Menurut Mahfud, penutupan jalur sengketa pemilu di MK tidak menghilangkan kemungkinan proses hukum lanjutan. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, kasus dapat beralih ke ranah pidana atau administratif. Ia menganalogikan dengan kasus kepala daerah sebelumnya seperti Agusrin Najamuddin dan Ratu Atut, di mana kemenangan politik tidak menghilangkan kemungkinan proses pidana.
Mahfud menegaskan, kemenangan dalam pemilu tidak serta-merta melindungi dari konsekuensi hukum. Sanksi administratif juga dapat menyasar lembaga penyelenggara seperti KPU jika terbukti sengaja meloloskan dokumen bermasalah. Namun, proses pembuktian berada di luar yurisdiksi MK, sehingga polisi akan menjadi pelaku utama dalam menentukan langkah selanjutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Oktober 2026 pukul 03.46
MK Tak Bisa Batalkan Status Gibran bin Jokowi sebagai Wapres, Tetapi...
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.39
MK Tak Temukan Bukti Gibran Tamat SMA, Denny Indrayana: Tak Bisa Maju di 2029
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.05
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setingkat SMA
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.51
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA
Berita terkait
Mahfud MD Ungkap Dua Kemungkinan Putusan MK Jika Dalil Denny Indrayana Diterima
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.34
Gibran Mustahil Didiskualifikasi? Eks Ketua MK: Bisa Saja Kalau...
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 11.25
Nama Mahfud MD Dibawa-bawa di Sidang Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 08.50
Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Peluang Gibran Didiskualifikasi: Asal MK Berani!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 16.05