Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Wapres Gibran Diselamatkan Putusan MK, Mahfud MD Sebut 'Bola' Kini Ada di Tangan Polisi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mantan Ketua MK Mahfud MD menjelaskan, MK menolak gugatan karena penggugat tidak memiliki legal standing dan melewatkan batas waktu pengajuan sengketa pemilu. Meski demikian, Mahfud menyoroti bahwa MK secara tersirat tidak menemukan ijazah yang dipersoalkan dalam persidangan tersebut.

Menurut Mahfud, penutupan jalur sengketa pemilu di MK tidak menghilangkan kemungkinan proses hukum lanjutan. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, kasus dapat beralih ke ranah pidana atau administratif. Ia menganalogikan dengan kasus kepala daerah sebelumnya seperti Agusrin Najamuddin dan Ratu Atut, di mana kemenangan politik tidak menghilangkan kemungkinan proses pidana.

Mahfud menegaskan, kemenangan dalam pemilu tidak serta-merta melindungi dari konsekuensi hukum. Sanksi administratif juga dapat menyasar lembaga penyelenggara seperti KPU jika terbukti sengaja meloloskan dokumen bermasalah. Namun, proses pembuktian berada di luar yurisdiksi MK, sehingga polisi akan menjadi pelaku utama dalam menentukan langkah selanjutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait