Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

13 BPR Tutup oleh OJK, LPS Jamin Dana Nasabah Dikembalikan dalam 5 Hari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga September 2026 akibat kondisi tidak sehat, termasuk PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia dengan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) -7,56% dan peringkat kesehatan PK-5. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana nasabah yang masuk skema penjaminan, termasuk bunga hingga Rp2 miliar, akan dikembalikan penuh dalam maksimal lima hari setelah bank ditutup. Namun, data BPR yang belum terkini menghambat proses resolusi, sehingga LPS berencana mengintegrasikan core banking system pada 2027-2028 untuk mempercepat deteksi dini.

LPS juga mempertimbangkan skema relasi investor untuk menyelamatkan BPR/BPRS bermasalah, meski belum ada investor yang menunjukkan minat. Dalam semester I-2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi tujuh BPR/BPRS dengan total simpanan layak bayar Rp1,6 triliun, termasuk Rp412,20 miliar yang masuk coverage penjaminan. OJK menyatakan bahwa konsolidasi BPR tidak selalu melalui penutupan, melainkan juga dapat dilakukan melalui merger atau akuisisi.

Perbedaan ditemui dari beberapa sumber: Detik.com menyebut core system akan diterapkan pada 2028, sementara CNN Indonesia dan Liputan6.com menyatakan pada 2027. ANTARA News menambahkan bahwa LPS akan menawarkan BPR/BPRS bermasalah kepada investor eksisting, BPD, maupun BPD pemda. Warta Ekonomi menyebutkan bahwa 13 BPR tutup sepanjang 2026, termasuk di Cianjur pada 1 September 2026.

Menurut tiap media