Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Uang Triliunan Rupiah Terkait Kasus Kawasan Hutan PT Inhutani V Lampung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dan USD 166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) terkait dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung untuk perkebunan tebu. Terdapat perbedaan jumlah sitaan rupiah yang dilaporkan: mayoritas media menyebut Rp1.003.184.000.000, namun CNBC Indonesia menyebut Rp1.006.096.636.000. Dana tersebut diserahkan secara sukarela sebagai goodwill atau jaminan jika terbukti ada kerugian negara, dan disimpan tanpa bunga di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan penetapan PN Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari pembukaan hutan secara melawan hukum oleh PT PSMI sejak 2007 seluas ±32.375 hektare di Kabupaten Way Kanan, di atas lahan izin PT Inhutani V seluas ±55.157 hektare. Upaya legalisasi melalui MoU tahun 2013 dinyatakan tidak sah oleh Menteri Kehutanan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa saksi (jumlah bervariasi antara 47 hingga 59 orang) dan memblokir 10 rekening operasional, namun belum menetapkan tersangka maupun perhitungan pasti kerugian keuangan negara.

Menurut tiap media