Asal-usul 'Kasur' Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu dari kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Uang disita dari seorang pegawai PT PSMI berinisial PRL, dan penyitaan telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 4522/VIT.B/SITA2026/PNJKTSELATAN. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan good will dari PT PSMI untuk menanggung kerugian keuangan negara jika terbukti bersalah. Uang telah dimasukkan ke rekening milik Kejagagung di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.43
Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T
ANTARA News · 10 September 2026 pukul 17.52
Kejagung sita Rp1,003 triliun dari PT PSMI terkait korupsi hutan
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 17.41
Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.48
Kejagung Sita Uang Rp1 T Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V Lampung
Berita terkait
Ruangan Tak Cukup, Tak Semua Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Ditampilkan Jaksa
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.00
Potret Gunungan Uang Rp 1 T Sitaan Kejagung dari Kasus Pemanfaatan Hutan Lampung
Detik.com · 10 September 2026 pukul 16.25
Kejagung Ambil Alih Kasus PT PSMI dari Kejati Lampung, Diduga Rugikan Negara
kumparan · 7 September 2026 pukul 23.30
Kejagung Ambil Alih Dugaan Korupsi PT PSMI, Pemanfaatan Kawasan Hutan Inhutani V Diduga Rugikan Negara
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 20.08