Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Asal-usul 'Kasur' Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu dari kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Uang disita dari seorang pegawai PT PSMI berinisial PRL, dan penyitaan telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 4522/VIT.B/SITA2026/PNJKTSELATAN. Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan good will dari PT PSMI untuk menanggung kerugian keuangan negara jika terbukti bersalah. Uang telah dimasukkan ke rekening milik Kejagagung di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait