Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Temukan Bukti Pemerasan dan TPPU oleh Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti kuat dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Febrie menangani kasus korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya, termasuk dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bukti sudah cukup dan perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah aset dan uang tunai dari berbagai pihak. Salah satunya adalah penyitaan uang Rp5 miliar dari saksi kunci Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang diserahkan pada Agustus 2026. Media Indonesia menyebut uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian, sementara Warta Ekonomi menyebut Kejagung sedang menelusuri jejak uang mencapai Rp40 miliar. Saat ini, Ferry Hongkiriwang berada di bawah perlindungan LPSK.

Menurut tiap media