Kasus Eks Jampidsus Febrie: Ferry Boboho Serahkan Rp 5 M ke Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai saksi dalam perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyerahan dilakukan pada Agustus 2026 oleh Tim 9 Kejagung yang sudah melakukan penyitaan. Ferry Boboho, pengusaha asal Luwuk yang dikenal sebagai pendiri PT Gontran Cherrier Indonesia, baru-baru ini menjadi sorotan dalam perkara dugaan penculikan anggota Densus 88 pada Juli 2025. Dari penyelidikan, isi ponselnya menjadi jalan masuk pengembangan penyidikan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie, Don Ritto, dan pengusaha Tan Kian. Hingga saat ini Ferry masih menjadi saksi dan mendapat perlindungan LPSK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 17.05
Kejagung Sita Rp5 Miliar dari Ferry Boboho, Saksi Kunci Kasus Eks Jampidsus Febrie
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.43
Kejagung Sita Uang Rp 5 M dari Ferry Boboho Terkait Kasus Pemerasan Febrie
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.43
Kejagung Sita Uang Rp 5 M dari Ferry Boboho Terkait Dugaan Pemerasan Febrie
JawaPos · 11 September 2026 pukul 12.47
Sita Rp 1 Triliun dari Korupsi Inhutani V, Kejagung Dianggap Semakin Berani Sikat Kasus Kakap
Berita terkait
Sitaan Duit Rp 1 Triliun Lebih Ditata Bak Kasur saat Dipamerkan Jaksa
Detik.com · 10 September 2026 pukul 22.32
Kejagung Temukan Bukti Dugaan Pemerasan Febrie dalam Perkara Jiwasraya
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 19.50
Kejagung Kantongi Bukti Diduga Uang Pemerasan Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.32
Kasus Korupsi di Areal PT Inhutani V Lampung, Kejagung Sita Uang Rp1 T
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.43