Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Meringankan Hukuman Pelaku

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan vonis dua prajurit TNI, Serda Edi Sudarko (dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan) dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun), serta membatalkan hukuman pemecatan. Hakim menilai keduanya masih layak dibina berdasarkan hasil psikologi, status non-residivis, sikap kooperatif, dan peran dalam keluarga. Sementara itu, hukuman Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun) dan Lettu Sami Lakka (1 tahun 6 bulan) tidak berubah. Terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah prajurit yang diringankan; beberapa media menyebut dua orang, sementara yang lain menyebut empat prajurit.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dan YLBHI mengkritik keras putusan ini karena dinilai mengabaikan dampak medis korban, Andrie Yunus, yang mengalami kerusakan 40 persen kornea mata kanan dan kecacatan permanen. TAUD menolak alasan ketidakhadiran korban di persidangan sebagai dasar peringanan hukuman dan menyoroti adanya 16 aktor lain yang belum diproses. Pihak korban mendesak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Presiden Prabowo untuk meninjau ulang proses peradilan yang dianggap memperkuat impunitas militer. TNI menyatakan bahwa mekanisme hukum lanjutan merupakan kewenangan institusi peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.

Menurut tiap media