Bupati Pemalang Tersangka, Terungkap Uang untuk Urus Perkara di KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310913/original/000269800_1785380864-pem8.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Bupati diduga meminta uang kepada perangkat daerah dan rekanan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Uang yang terkumpul untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara korupsi di KPK. Gus Haris bertemu dengan Lilik Budi Suprianto, pihak swasta, untuk membahas penyelesaian perkara dengan biaya Rp 2 miliar. Ada tiga pertemuan di restoran di Magelang dan Semarang.
Kasus ini memiliki dua klaster: pertama, pemerasan oleh Bupati terhadap bawahannya; kedua, pemerasan oleh oknum KPK terhadap Bupati. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.40
Janggal, Ada Pesan Terhapus Pegawai KPK dan Ayahnya di Kasus Pemalang
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.32
Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 08.07
Siasat Pegawai KPK dan Ayah Peras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 04.45
Staf KPK Bocorkan Data hingga Peras Bupati, MAKI: Bukti Kualitas KPK Menurun
Berita terkait
KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.11
KPK Sita 4 Moge hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.29
OTT Bupati Bolmut, KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 06.12
Ironi Kasus Korupsi Bupati Sirajudin Saat Setengah Jalan di Boltara Rusak Parah
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.02