Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Awasi Kepatuhan Operator soal Sisa Kuota Internet

Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menyatakan pihak legislatif akan mengawasi ketat kepatuhan operator telekomunikasi dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan. Langkah ini dilakukan agar sisa kuota yang sudah dibayar tidak dihapus sepihak saat masa berlaku paket berakhir. Halim menilai praktik penghapusan sisa kuota secara sepihak merugikan publik dan menjadi bentuk ketidakadilan bagi konsumen, karena batas waktu paket yang ditentukan operator justru menghilangkan nilai hak yang telah ditransaksikan pelanggan.

Pengawasan DPR ini merupakan respons atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan operator menyediakan opsi agar sisa kuota pelanggan tidak hilang sia-sia.

Melalui aturan baru, mekanisme penyelamatan sisa kuota tidak terbatas pada sistem akumulasi semata. Operator diperbolehkan menawarkan opsi lain seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana tanpa biaya tambahan bagi konsumen. Komisi I DPR mengapresiasi kebijakan ini, namun menekankan efektivitasnya bergantung pada pengawasan di lapangan agar semua operator benar-benar menjalankan kewajiban perlindungan konsumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait