Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, BPKH Prioritaskan Keamanan dan Likuiditas

Badan Pengelolaan Keuangan dan Haji (BPKH) mengelola dana haji sebesar Rp 184 triliun dengan pendekatan yang sangat konservatif. Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan memprioritaskan keamanan, likuiditas, dan kesinambungan ibadah haji, sekaligus hasil pengembangan keuangan haji. BPKH sebagai badan hukum publik bertanggung jawab atas penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji secara keseluruhan.

Strategi investasi BPKH didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan diversifikasi dengan profil risiko rendah. Sekitar 70 persen dari total portofolio dana haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Selanjutnya, 5 persen dialokasikan ke dalam fund internasional seperti Islamic Development Bank melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya, sebesar 25 persen, disimpan sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.

Pendekatan konservatif ini dilakukan untuk memastikan stabilitas dan kepastian dana haji yang dikelola, sekaligus mendukung kelangsungan pelaksanaan ibadah haji di masa depan. Dengan demikian, BPKH berupaya menjaga kepercayaan publik dan kelangsungan operasionalnya dalam mengelola keuangan haji secara bertanggung jawab.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait