Komdigi Surati 25 PSE, Aplikasi Whoosh Hingga Pelita Air Terancam Diblokir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Surat pemberitahuan dikirim pada 16 September 2026 dengan batas waktu pendaftaran 22 September 2026. Di antara 25 PSE, 23 adalah domestik (termasuk Whoosh, Transjakarta, Lion Air, Pelita Air, dan KCIC) dan 2 adalah asing (Secret Industries/ fatsecret.co.id serta Shopify Inc.). Jika tidak memenuhi kewajiban, Komdigi akan menerapkan sanksi berupa pemutusan akses layanan (access blocking). Kewajiban pendaftaran didasarkan pada PMK Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Layanan yang terancam diblokir meliputi transportasi, perdagangan elektronik, penerbangan, dan layanan profesional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.45
Whoosh dan Transjakarta Terancam Blokir, 25 Aplikasi Ditegur Komdigi
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.30
Daftar 25 PSE Terancam Diblokir Komdigi, Ada Whoosh-Lion Air
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.13
Komdigi Minta 25 PSE Segera Daftar: Jika Tidak, Akses Layanan Bakal Diblokir
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 15.21
Komdigi Kasih Tenggat 5 Hari untuk 25 PSE, Ada Shopify, Whoosh Hingga Lion Air
Berita terkait
Komdigi Surati 25 PSE, Aplikasi Whoosh Hingga Lion Air Terancam Diblokir
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.15
Komdigi Tegur Puluhan Platform Tak Daftar PSE, Ada Whoosh dan Susi Air
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.20
Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran
JawaPos · 17 September 2026 pukul 12.31
Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas, Ini Aturan Komdigi
JawaPos · 14 September 2026 pukul 17.15