Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Whoosh dan Transjakarta Terancam Blokir, 25 Aplikasi Ditegur Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyuruh 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Surat pemberitahuan dikirim pada 16 September 2026 dengan batas waktu 22 September 2026. Di antara 25 PSE yang disuriti, 23 domestik dan 2 asing, terdapat platform transportasi seperti Whoosh, cititrans, dan Transjakarta. Teguh Arifiyadi menyatakan bahwa PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran akan mendapat sanksi berupa pemutusan akses layanan (access blocking).

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait