Whoosh dan Transjakarta Terancam Blokir, 25 Aplikasi Ditegur Komdigi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyuruh 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Surat pemberitahuan dikirim pada 16 September 2026 dengan batas waktu 22 September 2026. Di antara 25 PSE yang disuriti, 23 domestik dan 2 asing, terdapat platform transportasi seperti Whoosh, cititrans, dan Transjakarta. Teguh Arifiyadi menyatakan bahwa PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran akan mendapat sanksi berupa pemutusan akses layanan (access blocking).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.15
Komdigi Surati 25 PSE, Aplikasi Whoosh Hingga Pelita Air Terancam Diblokir
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.20
Komdigi Tegur Puluhan Platform Tak Daftar PSE, Ada Whoosh dan Susi Air
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.30
Daftar 25 PSE Terancam Diblokir Komdigi, Ada Whoosh-Lion Air
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.15
Komdigi Surati 25 PSE, Aplikasi Whoosh Hingga Lion Air Terancam Diblokir
Berita terkait
Komdigi Minta 25 PSE Segera Daftar: Jika Tidak, Akses Layanan Bakal Diblokir
kumparan · 17 September 2026 pukul 16.13
Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran
JawaPos · 17 September 2026 pukul 12.31
Denda 6 Persen untuk Platform Digital yang Langgar PP Tunas, Ini Aturan Komdigi
JawaPos · 14 September 2026 pukul 17.15
Tak Daftar PSE dan Langgar Aturan, Komdigi Minta App Store dan Play Store Delisting Aplikasi Ini
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 17.00