Tok! DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan—Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan—menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. Keputusan diambil setelah seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, yang meminta persetujuan secara bertahap terhadap 15 RUU tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan 15 RUU tersebut. Setelah laporan disampaikan, Cucun meminta persetujuan fraksi-fraksi dan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU-RUU tersebut menjadi undang-undang. Dengan pengesahan ini, 15 RUU tersebut resmi menjadi undang-undang yang mengatur pemerintahan di tingkat kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 September 2026 pukul 13.06
Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Jadi Dasar Hukum Perda
Detik.com · 22 September 2026 pukul 15.16
Mendagri Sebut Pengesahan 15 UU Kabupaten/Kota Perkuat Kepastian Hukum
kumparan · 22 September 2026 pukul 13.22
Rapur DPR Sahkan 15 RUU Kab/Kota di Provinsi Kalbar, Kalteng, Kalsel Jadi UU
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.40
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Undang-Undang
Berita terkait
Wakili Pemerintah, Mendagri Sepakati RUU 15 Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.35
Komisi II DPR-Pemerintah Sepakati 15 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.46
Komisi II Usul 15 RUU Kabupaten/Kota, Mendagri Minta Pembahasan Dibatasi 3 Hal
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.43
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten-Kota di Tiga Provinsi Kalimantan
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.06