Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Tok! DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi UU

DPR mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan—Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan—menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. Keputusan diambil setelah seluruh fraksi dan anggota dewan menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, yang meminta persetujuan secara bertahap terhadap 15 RUU tersebut. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan hasil pembahasan 15 RUU tersebut. Setelah laporan disampaikan, Cucun meminta persetujuan fraksi-fraksi dan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU-RUU tersebut menjadi undang-undang. Dengan pengesahan ini, 15 RUU tersebut resmi menjadi undang-undang yang mengatur pemerintahan di tingkat kabupaten/kota di tiga provinsi Kalimantan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait