Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Rapur DPR Sahkan 15 RUU Kab/Kota di Provinsi Kalbar, Kalteng, Kalsel Jadi UU

Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 22 September 2026, mengesahkan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dengan pengesahan ini, 15 wilayah tersebut resmi menjadi Undang-Undang. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal membuka sesi dan meminta persetujuan fraksi untuk menyetujui 15 RUU tersebut. Setelah persetujuan diberikan, Cucun mengetuk palu sebagai tanda resminya pengesahan. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU tersebut. Rifqi menegaskan bahwa 15 RUU ini tidak berkaitan dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga tidak ada pemekaran wilayah atau pembentukan kabupaten, kota, atau provinsi baru. Selain itu, RUU ini juga tidak menambah struktur pemerintahan di tingkat kecamatan atau desa, dan tidak menimbulkan beban fiskal baru bagi negara atau daerah. Pembahasan RUU terbatas pada empat aspek: penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah dengan Konstitusi 1945, penyempurnaan pengaturan ibu kota kabupaten/kota, penyesuaian batas wilayah berdasarkan data BIG dan Kemendagri, serta penyempurnaan karakteristik daerah yang mencerminkan geografis, sosial budaya, sejarah, dan kekhasan masing-masing wilayah. Kabupaten dan kota yang mendapatkan pengesahan meliputi Kapuas Hulu, Sintang, Pontianak, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait