Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

18 hari libur nasional, 8 cuti bersama tahun 2027, simak tanggalnya!

Pemerintah Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama tahun 2027. Libur nasional meliputi Tahun Baru, Isra Mi'raj, Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Idul Adha, Paskah, Kenaikan Yesus, Maulid Nabi, Proklamasi Kemerdekaan, dan Natal. Cuti bersama diberikan untuk mempertimbangkan ritual adat, mudik Lebaran, serta penempatan hari Sabtu-Minggu. Cuti bersama berlaku untuk ASN, sementara bagi pekerja swasta bersifat fakultatif. Total 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama disusun berdasarkan kesepakatan antara Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait