18 hari libur nasional, 8 cuti bersama tahun 2027, simak tanggalnya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama tahun 2027. Libur nasional meliputi Tahun Baru, Isra Mi'raj, Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Idul Adha, Paskah, Kenaikan Yesus, Maulid Nabi, Proklamasi Kemerdekaan, dan Natal. Cuti bersama diberikan untuk mempertimbangkan ritual adat, mudik Lebaran, serta penempatan hari Sabtu-Minggu. Cuti bersama berlaku untuk ASN, sementara bagi pekerja swasta bersifat fakultatif. Total 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama disusun berdasarkan kesepakatan antara Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 13.45
Daftar Resmi 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 12.11
Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.10
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.00
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Cek Daftarnya
Berita terkait
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 11.52
Isi dan Link Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.47
Catat! Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.08
Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.12