Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Isi dan Link Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Pemerintah telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani pada Selasa, 15 September 2026, di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta Pusat. Menko PMK Pratikno menyatakan bahwa terdapat 18 hari libur nasional, mayoritas berkaitan dengan kegiatan keagamaan, dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelaku sektor swasta dalam merencanakan kegiatan tahunan.

SKB ini ditandatangani oleh Menterer Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen ini mempertimbangkan kelancaran pelaksanaan ibadah keagamaan, kedekatan dengan akhir pekan, dan momentum mudik lebaran. Cuti bersama wajib diikuti oleh ASN, sementara pekerja swasta dapat menyesuaikan dengan kebijakan perusahaannya.

Masyarakat dapat mengunduh salinan resmi SKB melalui portal Kemenko PMK. Penetapan kalender ini memungkinkan instansi dan individu untuk merencanakan kegiatan dengan lebih terstruktur selama tahun 2027.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait